Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menggelar puncak A.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menggelar puncak A.
Mengacu pada Surat Edaran No. 22/BNSP/VI/2020 Tentang Pelaksanaan Asesmen Lapangan Dalan Rangka Asesmen Lisensi, Ases.