Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
Berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi Hatsindo Indonesia Teknik dipelopori oleh Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO) yang merupakan Asosiasi yang terakreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Tugas dan fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi Hatsindo Indonesia Teknik yaitu melaksanakan sertifikasi serta uji kompetensi dan bergerak di bidang Konstruksi kepada para tenaga kerja diseluruh Indonesia guna menghasilkan tenaga kerja yang bersertifikat dan kompeten dibidangnya
Kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) antara lain :
Dalam pelaksanaan tugasnya LSP Hatsindo Indonesia Teknik terdiri dari unsur Pengarah dan unsur Pelaksana yang didukung oleh sarana prasarana dan juga manajemen yang berbasiskan Teknologi Informasi.